KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN DALAM PENYALURAN KREDIT OLEH BANK

  • I Gusti Putu Ardya Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Putu Devi Yustisia Utami Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Ulasan ilmiah berikut bertujuan mempelajari susunan dari akad kredit dan menentukan kekuatan hukum akad kredit yang dituangkan secara bawah tangan ketika penyaluran kredit oleh bank. Metode penelitian yang dipakai yakni metode penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang diterapkan pada ulasan berikut yakni pendekatan faktual (fact approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach). Adapun lokasi penelitian pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali. Pertama-tama, hasil dari penelitian ini, yaitu: Susunan daripada  akad kredit bank sebagai kontrak standar terdiri dari (1) judul, (2) komparisi, (3) substantif didalamnya terdapat sejumlah klausul yang menjadi syarat pemberian pinjaman bank. Kedua, kekuatan hukum akad kredit di bawah tangan memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tidak disangkal oleh debitur. Bilamana akad kredit/perjanjian kredit secara bawah tangan tersebut disangkal oleh debitur, maka memiliki keabsahan pembuktian lemah.


Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Akad Kredit,  Di Bawah Tangan.


ABSTRACT


The following scientific review aims to study the structure of the credit agreement and determine the legal force of the credit contract which is poured underhand of the bank when disbursing credit. The research method used is the empirical legal research method. The types of approaches applied in the following review are the factual approach and the statute approach. The research location at PT. Bali Regional Development Bank. First of all, the results of this study, namely: The structure of the bank credit agreement as a standard contract consists of (1) title, (2) comparison, (3) substantive in which there are a number of clauses that are conditions for granting bank loans. Second, the legal force of an underhand credit contract has permanent legal force as long as it is not denied by the debtor. If the credit contract/credit agreement is denied by the debtor, then it has weak proof validity.


 Keywords: Legal Force, Credit Agreement, Underhand.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-19
How to Cite
ARDYA MAHARANI, I Gusti Putu; YUSTISIA UTAMI, Putu Devi. KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN DALAM PENYALURAN KREDIT OLEH BANK. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 652-664, feb. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/90108>. Date accessed: 05 dec. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2