HUKUMAN PELAKU PELECEHAN VERBAL (CATCALLING) DITINJAU DARI HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Penulisan artikel jurnal ini bertujuan untuk memberi pemahaman dan juga Analisa hukum terkait aturan hukum mengenai catcalling dan menjelaskan akibat hukum bagi pelaku tindakan catcalling di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni menggunakan studi kepustakaan dengan melakukan analisis suatu permasalahan hukum melalui berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pengaturan tindakan pelecehan verbal (catcalling) dapat dikatagorikan sebagai tindakan pidana di Indonesia dikarenakan catcalling ini bertentangan dengan hukum kesusilaan. Peraturan tindakan catcalling di Indonesia secara khusus belum diatur, namun aturan yang berkaitan dengan perbuatan catcalling terdapat pada Pasal 281 ayat (2) yang mengatur tentang perbuatan cabul dan Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan, selain itu pengaturan lain juga ditemukan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Mengenai akibat hukum bagi pelaku tindakan catcalling dalam hukum positif Indonesia, dimana penjatuhan sanksi bagi pelaku (catcaller) diatur pada ketentuan Pasal 281 Pasal 315 KUHP. Perundang-undangan yang mengatur perbuaatan pelecehan verbal (catcalling) UU Pornografi Pasal 34 yang menentukan hukuman setiap pelanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dan Pasal 35 pemberian hukuman bagi pelaku yang melakukan pelanggaran atas pasal 9. Hukuman-hukuman pidana inilah yang dapat menjadi dasar dijatuhi kepada pelaku perbuatan catcalling di Indonesia.