PENERAPAN DEPORTASI TERHADAP WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Perkembangan transportasi yang pesat menggiring tumbuhnya angka perpindahan penduduk antar negara sehingga perlunya Indonesia sebagai anggota masyarakat Internasional untuk meregulasi proses keimigrasian. Negara yang berdaulat memiliki hak untuk menerima, menolak ataupun mengembalikan warga negara asing yang memasuki wilayahnya. Tetapi dengan hak yang dimiliki ini tidak serta merta negara dapat semena-mena mengembalikan warga negara asing dengan cara deportasi. Penelitian ini ditujukan untuk memberi wawasan mengenai penjaminan hak asasi manusia dalam proses deportasi di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan berjenis yuridis normatif, yaitu analisis mengenai asas, teori, konsep, serta pasal-pasal. Warga negara asing yang melanggar keimigrasian di wilayah Indonesia tetaplah manusia yang memiliki hak asasinya. Deportasi seringkali menjadi tindakan jalan pintas dalam suatu kasus yang dilakukan warga negara asing di Indonesia, padahal deportasi bukanlah satu-satunya tindakan hukum yang dapat diterapkan. Hal ini bisa saja melanggar hak asasi manusia untuk dapat diadili dan didengar pembelaannya di hadapan Pengadilan. Mengatasi permasalahan ini penegak hukum keimigrasian memiliki peran yang penting dalam penegakan hak asasi manusia bagi warga negara asing tersebut dengan cara melakukan proses hukum yang selaras dengan ketentuan peraturan perundangan, prinsip kemanusiaan dan kode etik profesinya sebagai pegawai imigrasi.
Kata Kunci : keimigrasian; warga negara asing; deportasi; hak asasi manusia