SEGI-SEGI HUKUM LAUT INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JEPANG DAN CINA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah tindakan Jepang dan Cina telah melanggar kaidah-kaidah yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 terkait perebutan Pulau Senkaku/Diaoyu. Selain itu, penelitian ini juga menganalisis upaya penyelesaian sengketa perebutan Pulau Senkaku/Diaoyu antara Jepang dan Cina menurut Konvensi Hukum Laut 1982.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji suatu aturan-aturan, prinsip-prinsip, dan doktrin-doktrin hukum yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini untuk menghasilkan suatu argumentasi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum dan informasi yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, maupun tersier. Dalam rangka mendapatkan pemaparan yang jelas, data tersebut kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jepang dan Cina terkait dengan pengukuran zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen tidak melanggar ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982. Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 57 tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Pasal 76 tentang Landas Kontinen. Selanjutnya, mengenai sengketa kepulaun Senkaku/Diaoyu, Jepang dan Cina sebagai negara peserta yang menjadi pihak dalam suatu sengketa perihal interpretasi atau penerapan Konvensi dapat menyelesaikan sengketa pulau Senkaku/Diaoyu melalui konsiliasi, Mahkamah Hukum Laut Internasional, Mahkamah Internasional, atau melalui arbitrase sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Kata Kunci : Senkaku/Diaoyu, Penyelesaian Sengketa, Landas Kontinen, Zona Ekonomi Eksklusif