Kebijakan Anti-Dumping World Trade Organization Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi:Studi Kasus Bea Masuk Anti-Dumping Uni Eropa Kepada Impor Biodisel Indonesia
Abstract
Dumping merupakan tindakan pengekspor yang menjual barangnya ke luar negeri lebih murah daripada dipasar domestiknya. Organisasi InternasionalWorld Trade Organization memberikan aturan mengenai masalah dumping di dalam Pasal VI General Agreement On Tariff and Trade. Berdasarkan aturan tersebut para pihak yang merasa dirugikan akibat adanya dumping diperbolehkan untuk melakukan tindakan balasan berupa pengenaan bea masuk anti-dumping. Dewasa ini peraturan tersebut disalahgunakan sebagai suatu bentuk tindakan proteksi yang dilakukan oleh suatu negara untuk melindungi pasar domestiknya, seperti tindakan proteksi yang dilakukan oleh Uni-Eropa kepada produk impor biodiesel Indonesia. Indonesia merasa sangat dirugikan dengan tindakan proteksi tersebut sehingga Indonesia mengajukan untuk menyelesaikan sengketanya dengan Uni-Eropa melalui lembaga penyelesaian sengketa WTO. Artikel ini akan membahas tentang bagaimana pengaturan dumping di dalam WTO dan keputusan WTO terkait dengan penerapan bea masuk antidumping yang di lakukan Uni-Eropa. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil kesimpulan yang diperoleh ialah, dalam menerapkan peraturan antidumping para pihak yang merasa dirugikan harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal VI GATT dan Anti-dumping Code agar peraturan ini tidak menimbulkan suatu tindakan proteksi yang dapat merugikan negara yang melakukan kegiatan ekspor. Badan penyelesaian sengketa WTO setuju bahwa Uni-Eropa telah gagal dalam memenuhi beberapa kriteria yang diatur oleh WTO dalam menerapkan bea masuk antidumping kepada produk biodiesel Indonesia sehingga Uni-Eropa harus merubah keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam WTO-GATT.
Kata Kunci : World Trade Organization, Generral Agreement on Tariff and Trade, Perjanijian Anti-Dumping, Bea Masuk Antidumping