PENEGAKAN HUKUM PADA ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA
Abstract
Perdagangan internasional yang terus menerus melewati perairan Indonesia maka dari itu pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelaraskan potensi ALKI dengan pembangunan – pembangunan infrastruktur yang memadai, jaminan keamanan pelayaran dan peningkatan pengamanan kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dan menjaga stabilitas negara dari potensi ancaman-ancaman akibat pelayaran internasional. Di sisi lain industri kelautan Indonesia sangatlah berpotensi meningkat di masa mendatang, karena pesatnya tingkat perekonomian di wilayah Asia yang terus – menerus menunjukan peningkatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan terkait penegakan hukum pada pelayaran internasional yang melewati kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan juga pengembangan potensi dari jalur strategis perdagangan dunia.[1]
Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengklarifikasikan dampak positif dan negatif dari jalur strategis perdagangan dunia serta menggali potensi-potensi yang belum dikembangkan dan juga mengetahui pemanfaatan jalur ALKI untuk kesejahteraan dan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Hasil penelitian ini adalah Keberadaan Alur Laut Kepulauan Indonesia yang menjadi jalur strategis pelayaran kapal perdagangan dunia. Alur laut yang dimiliki Indonesia yaitu Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Era perdagangan dunia saat ini mulai ke wilayah Asia Pasifik yang menjadi pusat maritim di abad 21. Pesatnya perdagangan Trans-Pasifik, Selat Malaka berperan banyak dalam pelayaran dunia karena selat malaka adalah jalur laut tercepat dan terefisien yang menghubungkan Samudera India dan Samudera Pasifik.
Kata Kunci : Alur Laut Kepulauan Indonesia, Maritim, Hukum Internasional