LEGALITAS PENJATUHAN EKSEKUSI MATI MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS GURDIP SINGH)
Abstract
Gurdip Singh pada tanggal 29 Agustus 2004, ditangkap karena membawa Heroin yang ditemukan oleh Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Pada tanggal 7 Februari 2005 melalui Putusan Pengadilan Negeri Tangerang terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana mati. Dari hal ini didapat dua pokok permasalahan yang diangkat pada karya ilmiah ini yang pertama apakah dasar hukum dalam penjatuhan pidana mati dalam kasus Gurdip Singh dan bagaimanakah legalitas penjatuhan pidana mati terhadap kasus Gurdip Singh yang dilihat dari perspektif hukum internasional. Tujuan penulisan ini dapat menambah informasi mengenai isu batasan perlindungan yang dapat diberikan kepada warga negara asing, juga penelitian ini mampu menambahkan pengetahuan terkait legalitas penjatuhan hukuman mati dilihat dari hak asasi manusia dan sekaligus dari hukum internasional. Penulisan ini menggunakan metode normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan metode normatif yang bersifatdeskriptif. Dalam penulisan ini disimpulkan seluruh ketetapan-ketetapan hukum indonesia tidak ada satupun yang menentang adanya hukuman mati sama dengan dalam instrumen hukum internasional baik pada konvenan internasional tentang hak sipil dan politik maupun konvensi narkotika pidana mati tidaklah bertentangan. berbeda dengan Universal Declaration of Human Rights dimana dalam Deklarasi ini tidak ada penjelasan mengenai hukuman mati.
Kata Kunci : Eksekusi Mati, Gurdip Singhukum Internasional.