PENERAPAN DISKRESI BUPATI BADUNG DALAM PENATAAN KAWASAN PANTAI KEDONGANAN
Abstract
Pantai merupakan salah satu obyek favorite di Provinsi Bali untuk dikunjungi oleh wisatawan baik wisatawan manca negara maupun wisatawan domestik khususnya di Kabupaten Badung. Salah satu pantai yang menawarkan wisata kuliner di Kabupaten Badung adalah Pantai Kedonganan yang terletak di Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Disepanjang pinggir pantai terdapat bangunan-bangunan yang berjejer rapi sebagai tempat menjual berbagai ikan. Kenyataannya, yang ditemukan adalah jarak sempadan pantai antara bangunan dengan pasangnya air laut tertinggi adalah 25 meter sampai dengan 50 meter. Padalah, jika dilihat dari Peraturan Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Kabupaten Badung mengenai sempadan pantai maka jarak bangunan minimal 100 (seratus) meter diukur dari pasangnya air laut tertinggi. Setelah ditelusuri, ternyata hal tersebut merupakan diskresi Bupati Badung yang mengijinkan kepada Desa Adat Kedonganan untuk mengelola kawasan Pantai Kedonganan Kabupaten Badung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan dampak diskresi Bupati Badung mengenai penataan dan pengelolaan kawasan Pantai Kedonganan oleh Desa adat Kedonganan. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris adalah metode penelitian yang meneliti bagaimana bekerjanya produk hukum yang berlaku dengan menggabungkan bahan-bahan hukum atau studi kepustakaan dengan data yang didapatkan berdasarkan observasi dan wawancara. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa penerapan diskresi ini memenuhi ajaran cita hukum atau tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Dampak penerapan diskresi ini juga mampu meningkatkan perekonomian Desa Adat Kedonganan, juga berdampak baik bagi lingkungan menjadi bersih dan tertata, serta dampak sosial yang dapat mengurangi pengangguran atau terbukanya lapangan pekerjaan untuk masyarakat Desa Adat Kedonganan ataupun masyarakat luar Desa Adat Kedonganan.
Kata Kunci: Penerapan, Diskresi, Penataan, Kawasan Pantai