TANGGUNG JAWAB KREDITOR TERHADAP DEBITOR ATAS HILANGNYA BARANG JAMINAN GADAI
Abstract
Dewasa ini lembaga jaminan sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat yang mana memiliki upaya untuk memberikan fasilitas kredit yaitu dengan cara menjaminkan barang-barangnya ke lembaga jaminan gadai. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana tanggung jawab kreditor atas hilangnya jaminan gadai dan apakah kreditor wajib mempertanggung jawabkan jaminan gadai milik debitur jika terjadi force majeure. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa kreditor bertanggung jawab atas benda gadai yang hilang atau rusak sesuai dengan Pasal 1157 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kecuali dikarenakan force majeure serta proses perjanjian kredit akan dituangkan dalam bentuk Surat Bukti Kredit (SBK), pihak kreditor tidak bertanggungjawab terhadap hilangnya jaminan gadai yang disebabkan karena force majeure, serta khusus untuk jaminan gadai yang telah diansuransikan, maka objek gadai tersebut akan diganti oleh pihak dari asuransi tersebut. Namun jika barang tersebut tidak diansuransikan sebelumnya maka tidak mendapat penggantian sesuai nilai dari objek jaminannya. Jika barang tersebut tidak diasuransikan, maka kreditor memiliki kewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan nilai yang sesuai dengan objek jaminan tersebut entah dengan salah satunya membuat perjanjian kredit baru.
Kata Kunci : Kredit, Jaminan Gadai, Force Majeure