PELAKSANAAN KETENTUAN KEWAJIBAN INVENTARISASI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL TERHADAP TABUH TELU BUAYA MANGAP DI KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman budaya. Salah satu karya intelektual dibidang ekspresi budaya tradisional yaitu tabuh telu buaya mangap. Tabuh telu merupakan gending yang ukurannya paling pendek yang termasuk dalam kategori lelambatan. Tabuh telu bentuk tunggal ialah gending yang terdiri dari kawitan dan pengawak saja, dan bagian pengawaknya dimainkan berulang-ulang, contohnya tabuh telu buaya mangap. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimanakah pelaksanaan ketentuan kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar dan Bagaimanakah upaya perlindungan hukum kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan ketentuan kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar belum terlaksana. Faktor-faktor yang menyebabkan belum terlaksananya ketentuan kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar adalah dari faktor pemahaman hukum, faktor lingkungan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor kebudayaan. Upaya perlindungan hukum kewajiban inventarisasi ekspresi budaya tradisional terhadap tabuh telu buaya mangap di Kabupaten Gianyar dapat dilakukan dengan upaya perlindungan hukum preventif yaitu dengan mendata, mendokumentasikan serta mengiventarisasikan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan tabuh telu buaya mangap. Sedangkan upaya perlindungan hukum represif terkait dengan yang penyelesaian sengketa dapat melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan, khusus perihal pelanggaran hak cipta tuntutan pidana hanya dapat diajukan berdasarkan laporan/pengaduan yang diajukan oleh pemilik/pemegang hak cipta.
Kata Kunci: Ekspresi Budaya Tradisional, Tabuh Telu Buaya Mangap Perlindungan Hukum