KAJIAN PERBANDINGAN TENTANG KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA DIBANDINGKAN DENGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NEGARA JEPANG
Abstract
Melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum. Praktik yang biasa disebut juga dengan monopoli ini berarti melakukan kegiatan usaha yang tujuannya ialah untuk menguasai pasar atas barang dan/atau jasa atau juga menguasai produksi sehingga tentu saja menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan mengakibatkan terjadinya kerugian kepentingan umum. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini adalah bagaimana perbandingan peran komisi pengawas persaingan usaha di Indonesia dengan komisi pengawas persaingan usaha di Negara Jepang?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan perbandingan.
Komisi pengawas persaingan usaha Indonesia memiliki peranan dalam tugas dan fungsinya maka dari itu dianggap perlu membandingkannya dengan komisi persaingan usaha di Jepang sebagai acuan untuk memberikan masukan komisi pesaingan usaha Indonesia dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Kata kunci: Perbandingan, Pengaturan, Persaingan Usaha