TANGGUNG JAWAB PERWAKILAN DIPLOMATIK TERHADAP PELAJAR INDONESIA YANG MENGALAMI KERJA PAKSA DI LUAR NEGERI
Abstract
Kasus dugaan kerja paksa yang dilakukan salah satu sekolah bahasa di Jepang terhadap pelajar dari Indonesia merupakan salah satu contoh kasus diskriminasi terhadap kaum pelajar asing terutama pelajar Indonesia. Oleh sebab itu, tulisan ini ditulis untuk mengetahui tanggung jawab perwakilan diplomatik terhadap pelajar Indonesia di luar negeri serta perlindungan hukum terhadap pelajar yang mengalami kerja paksa di luar negeri berdasarkan hukum internasional. Tulisan ini ditulis dengan metode penelitian hukum normatif dengan bertitik tolak pada hukum nasional yang menjadi dasar keberlakuan instrumen-instrumen hukum internasional terkait masalah yang diangkat. Kesimpulan yang dapat diberikan dari tulisan ini adalah bahwa pelajar Indonesia yang berada di negara lain merupakan tanggung jawab dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara penerima serta segala bentuk larangan kerja paksa terhadap pelajar asing secara tidak langsung telah diatur dalam berbagai konvensi internasional terutama konvensi-konvensi dari International Labour Organization (ILO).
Kata Kunci : Pelajar, Kerja Paksa, Perwakilan Diplomatik, Tanggung Jawab, Perlindungan Hukum