PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT KERUGIAN PEMBELIAN BARANG DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE YANG TIDAK SESUAI DENGAN KATALOG DI INTERNET
Abstract
Perdagangan bebas sekarang ini telah mempraktiskan konsumen untuk membeli barang yang diinginkan hanya dengan melihat katalog di situs internet tanpa bertemu langsung, tetapi memiliki dampak negatif untuk konsumen dimana barang yang diterima tidak sesuai dengan kenyataan yang ada pada katalog di internet ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hal ini menimbulkan banyaknya pertanyaan terkait tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengenai kerugian pembelian barang dalam transaksi e-commerce yang tidak sesuai dengan katalog di internet, terlihat lemahnya kedudukan konsumen dengan pelaku usaha yang mengakibatkan merugikan konsumen.
Dalam penulisan ini memakai metode penelitian normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka, dari penulisan ini masalah yang diangkat yaitu tanggung jawab pelaku usaha apabila barang tidak sesuai dengan katalog di internet dan perlindungan hukum terkait dengan kerugian konsumen di dalam pembelian barang dalam transaksi e-commerce.
Permasalahan diatas merupakan norma kabur dikarenakan didalam UUPK yang tidak secara spesifik dijelaskan mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam pembelian barang di internet serta perlindungan hukum terkait kerugian konsumen dalam bentuk transaksi e-commerce. Tujuannya agar pelaku usaha mengetahui tanggung jawabnya secara penuh dalam memberikan ganti rugi kepada konsumen atas pembelian barang yang telah merugikan konsumen sebagaimana yang diatur di dalam UUPK.
Kata Kunci: Tidak Sesuai Katalog, Tanggung jawab, Pelindungan Konsumen, Kerugian E-Commerce