IMPLEMENTASI YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM MENGATASI DAN MENGADILI KELOMPOK ABU SAYYAF BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Dalam tulisan ini, akan dibahas mengenai kewajiban internasional Indonesia, Malaysia, dan Filipina dalam menanggulangi kasus pembajakan kapal dan penyanderaan orang oleh kelompok Abu Sayyaf di perairan perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Serta bagaimana implementasi yurisdiksi universal dalam mengatasi dan mengadili kelompok Abu Sayyaf berdasarkan hukum internasional. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui kajian instrumen hukum internasional yang relevan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Indonesia, Malaysia, dan Filipina memiliki beberapa kewajiban internasional yang sama dalam penanggulangan kasus pembajakan kapal oleh Kelompok Abu Sayyaf, sebagaimana tertuang di dalam UN Charter, UNCLOS 1982, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan International Maritime Organization yang terkait, serta 3 (tiga) perjanjian kerja sama trilateral yang dibuat untuk menanggulangi kasus pembajakan dan perampokan bersenjata di perairan perbatasan negara mereka. Jika melihat instrumen hukum internasional yang ada, pelaksanaan yurisdiksi universal terhadap kasus pembajakan kapal oleh Kelompok Abu Sayyaf hanya dapat dilakukan oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO). Akan tetapi, jika melihat hukum kebiasaan internasional, kejahatan pembajakan kapal itu sendiri telah diakui sebagai kejahatan terhadap masyarakat internasional (hostis humani generis) sehingga dapat diadili oleh negara mana pun.
Kata Kunci: Kelompok Abu Sayyaf, pembajakan kapal, perampokan bersenjata terhadap kapal, perairan perbatasan, kewajiban internasional, yurisdiksi universal.