PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG METROLOGI LEGAL TERKAIT PEMBIAYAAN TERA DAN TERA ULANG OLEH DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA DENPASAR
Abstract
Kegiatan Metrologi Legal secara resmi dimulai sejak tahun 1923 yaitu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Tentang Tera 1923 yang kemudian setelah mengalami beberapa perubahan dan terakhir adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan secara maksimal sebagai kebutuhan mutlak dalam bidang transaksi perdagangan, khususnya dalam Pengujian UTTP yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) yang wajib dipungut biaya tera dan tera ulang. Pembebasan biaya tera di Kota Denpasar belum ada dasar hukumnya. Tidak adanya produk hukum daerah yang mengatur tentang pemungutan biaya tera karena adanya kesulitan untuk penyerahan kas daerah ke Pemerintah Pusat dan juga belum ada bukti tertulis tentang pelaksanaan tera dan tera ulang terkait pembebasan biaya tera di Kota Denpasar. Berdasarkan uraian diatas, adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan tera dan tera ulang dan apa yang melatarbelakangi pembebasan pembayaran biaya tera dalam pelaksanaan Tera dan Tera Ulang di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta (The Fact Approach) dan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach), juga penggunaan sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder, dan analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif serta metode deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini faktanya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaanya. Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mewajibkan pemungutan biaya tera dalam pelaksanaan tera dan tera ulang. Latarbelakang pembebasan biaya tera di Kota Denpasar adalah belum berlaku atau diterapkannya aturan maupun payung hukum yang dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanan pemungutan biaya tera. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam bidang Metrologi yaitu pengujian terhadap UTTP. Petugas selalu melaksanakan pengujian tersebut di lapangan dan tidak melakukan pemungutan terhadap biaya tera, dikarenakan pengujian tersebut salah satu kewajiban dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan mengantisipasi adanya kesalahan maupun kecurangan dalam penggunaan UTTP.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Tera dan Tera Ulang , Metrologi Legal, Pembebasan Biaya Tera.