PERBANDINGAN KEKUATAN HUKUM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS DENGAN DI BAWAH TANGAN
Abstract
Artikel ini berjudul “Perbandingan Kekuatan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Dihadapan Notaris Dengan Di Bawah Tangan” membahas mengenai kekuatan hukum dari pengikatan jual beli sebagai perjanjian pendahuluan yang tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak atas tanah. Rumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum akta pengikatan jual beli hak atas tanah yang dilakukan dihadapan Notaris dengan di bawah tangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sempurna tentang apa yang termuat didalamnya. Pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan pembuktiannya hanya terhadap para pihak. Akta di bawah tangan dapat memiliki kekuatan mengikat kepada pihak ketiga apabila dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan.
Kata Kunci: Pengikatan Jual Beli, Akta Autentik, Akta Di Bawah Tangan