KRIMINALISASI TERHADAP PERILAKU CABUL ANTAR ORANG DEWASA SESAMA JENIS (LESBIAN DAN GAY)
Abstract
Pembicaraan perihal perlunya perilaku cabul antar orang dewasa sesama jenis untuk diberlakukan hukum pidana menjadi pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi serta masyarakat. Penilaian terhadap perbuatan tersebut meletakkan titik urgensi pada norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat yang dilanggar oleh kaum pelaku perbuatan cabul antar orang dewasa sesama jenis (lesbian atau gay). Upaya kriminalisasi terhadap perilaku cabul antar orang dewasa sesama jenis perlu dikaji dalam perspektif kebijakan hukum pidana sehingga keberlakuannya menjadi efektif dan efisien.
Tujuan dari kajian ini adalah demi memberikan masukan secara teoritis terhadap legislatif perihal wacana kriminalisasi perbuatan cabul antar orang dewasa sesama jenis (lesbian atau gay) di Indonesia.
Adapun simpulan dari pembahasan ini adalah perbuatan cabul yang dilakukan antar orang dewasa dengan jenis kelamin yang sama (lesbian atau gay) tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Namun demikian, mengingat lesbian atau gay merupakan kelaianan kejiwaan berupa penyimpangan orientasi seksual, sehingga akan lebih tepat untuk diberlakukan sanksi tindakan dengan melibatkan tenaga medis dan tenaga psikolog daripada pengenaan sanksi pidana.
Kata kunci: Kriminalisasi, Perilaku Cabul, Dewasa, Sesama Jenis