PENATAAN KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE MELALUI PROGRAM KARTU TANDA PENDUDUK ELETRONIK (KTP-EL)
Abstract
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 menyatakan adanya larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Dalam prakteknya, kepemilikan tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk asli wilayah tempat tanah pertanian tersebut sudah berpindah ke pihak lain, diluar dari tempat kedudukan tanah tersebut. Hal ini dapat terjadi karena adanya kekosongan norma dalam pasal tersebut sehingga terjadi banyak pelanggaran dan penyelundupan hukum karena digunakannya surat keterangan domisili dan Kartu Tanda Penduduk palsu untuk memalsukan domisili orang yang akan membeli tanah pertanian. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah 1). bagaimana keberadaan KTP-el terhadap larangan kepemilikan tanah secara absentee? 2). bagaimana keberadaan larangan kepemilikan tanah secara absentee dengan adanya KTP-el dikaitkan dengan program pengampunan pajak?
Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif karena beranjak dari kekosongan norma terkait dengan larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee yaitu pada Pasal 3 PP Nomor 224 tahun 1961. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis yang berkaitan dengan tesis ini. Sumber bahan hukum pada tesis ini berupa sumber bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan tesis ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara membaca dan mencatat liteatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan dan kemudian akan disajikan dengan deskripif analitis.
Hasil Penelitian terhadap permasalahan yang dikaji adalah Berlakunya KTP-el mencegah adanya kepemilikan tanah pertanian secara Absentee. Setiap penduduk hanya bisa memiliki 1 NIK. KTP-el juga dapat menanggulangi adanya kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Terbitnya KTP-el memberikan kejelasan mengenai domisili seseorang, sehingga panitia yang bertugas untuk mengawasi program landreform khususnya mengenai program absentee akan mudah untuk mendata tanah-tanah pertanian yang dimiliki secara absentee. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka tanah-tanah pertanian yang dimiliki secara absentee dapat didistribusikan kepada petani dalam rangka landreform. Program pengampunan pajak akan membantu mendata adanya kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Setelah data-data mengenai kepemilikan tanah pertanian secara absentee sudah didapat, tanah-tanah pertanian tersebut dapat dikontribusikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya Program pengampunan pajak dapat menertibkan kepemilikan tanah pertanian secara absentee.
Kata kunci : Kepemilikan, tanah pertanian, pengampunan pajak, kartu tanda penduduk.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.