EKSPLOITASI DAN PELECEHAN SEKSUAL OLEH PASUKAN PENJAGA PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (STUDI KASUS REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO)
Abstract
Pasukan penjaga perdamaian PBB menjadi sorotan karena pelanggaran eksploitasi dan pelecehan seksual yang dilakukan anggotanya. Kasus terbesar terjadi dalam misi perdamaian di Demokratik Republik Kongo. Akan tetapi, para pelaku dalam kasus ini belum diadili hingga saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian normatif dipadukan dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, perbandingan dan kasus. Berdasarkan penelitian, ditemukan fakta bahwa tindakan eksploitasi dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasukan penjaga perdamaian PBB melanggar hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional. Namun, kurangnya penuntutan terhadap pelanggaran tersebut dikarenakan saat ini belum ada aturan yang jelas dalam hukum internasional mengenai pertanggungjawaban.
Kata kunci: Hukum Internasional; Eksploitasi dan Pelecehan Seksual; Pasukan Penjaga Perdamaian; Perserikatan Bangsa-Bangsa