PERLINDUNGAN HUKUM WARGA ROHINGYA TERKAIT DENGAN KONFLIK DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Seiring dengan berjalannya waktu banyak sekali kasus-kasus kejahatan kemanusian yang terjadi didunia ini. Katakan saja konflik terhadap etnis Rohingya. Etnis Rohingya tidak diakui keberadaannya oleh Negara Myanmar dan tidak memperoleh kewarganegaraan. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Kewarganegaraan Myanmar (Burma Citizenship Law 1982). Penulisan skripsi ini menggunakan metodelogi penelitian normatif dengan pendekatan kasus (the case approach), pendekatan perundang-undangan (statutes approach), dan pendekatan fakta (the fact approach).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa peranan UNHCR dalam menangani kasus Rohingya telah diamanatkan oleh lembaga PBB. Dimana pada tanggal 14 desember 1950 Statuta UNHCR metetapkan fungsi UNHCR yakni memberikan perlindungan internasional dibawah naungan PBB kepada para pengungsi yang berada dalam ruang lingkup statuta tersebut. Terdapat 4 peranan khusus UNHCR dalam menangani kasus etnis Rohingya yaitu: peranan UNHCR sebagai inisiator, fasiliator, konsiliator dan determination. Dimana dalam keempat peranan tersebut pada dasarnya adalah bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi oleh etnis Rohingya, memberikan sebuah perlindungan, keamanan, dan memfasilitaskan bantuan-bantuan apa saja yang dibutuhkan oleh para pengungsi Rohingya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konflik, Rohingya.