PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR TERKAIT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Terlantar Terkait Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun, dimana tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum penyelenggaran dan upaya penyelenggaran wajib belajar di Kota Denpasar. Pendidikan merupakan asset bangsa yang merupakan tugas pemerintah untuk memberikan kepada siapapun termasuk anak terlantar yang tidak mampu, Jenis penelitian yang digunakan karya ilmiah ini adalah penelitian Hukum empiris. Di dalam hal ini Perlindungan anak terlantar di Kota Denpasar memperoleh/mendapatkan pendidikan program wajib belajar dan upaya pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan kepada Anak Terlantar yang ada di Kota Denpasar. Anak Terlantar dilingdungi oleh Pemerintah Kota Denpasar dan bekerjasama dengan LAB (Lentera Anak Bali).Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
TRIYOGA INDRA PERMANA, Made; R, Ibrahim; SAMA, Kadek.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK TERLANTAR TERKAIT PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KOTA DENPASAR.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/24208>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pendidikan,Wajib Belajar, Anak Terlantar