PERANAN BUPATI BADUNG SEBAGAI PENGAWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

  • Putu Ayu Mas Sugihandari
  • Putu Gede Arya Sumerthayasa
  • Nengah Suharta

Abstract

Penerapan kewenangan kepala desa sesuai isi Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No 6 Tahun 2014   tentang Desa terkadang terjadi kendala dalam mengelola keuangan desa  sebagai akibat dari sumber daya perangkat desa yang kurang paham terhadap peraturan pengelolaan keuangan desa sehingga terkadang ada ketidak sesuaian dalam arah penggunaan dana desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengetahui mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka pengelolaan keuangan desa serta untuk mengetahui sanksi yang diberikan oleh Bupati jika terdapat penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan desa. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah hukum primer, sekunder dan tersier, sedangkan teknik analisis bahan hukum mempergunakan cara deskriptif analis dan menyesuaian dengan argumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan mekanisme pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka pengelolaan keuangan desa ialah dengan memberikan bimbingan teknis atau diklat tentang keuangan desa. Sanksi berupa pengenaan denda administrasi dalam bentuk pengurangan alokasi dana pada tahun anggaran berikutnya, ataupun  dalam bentuk pengembalian dana ke kas daerah atau negara dan bilamana terbukti ada unsur pidana maka dikenakan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
MAS SUGIHANDARI, Putu Ayu; ARYA SUMERTHAYASA, Putu Gede; SUHARTA, Nengah. PERANAN BUPATI BADUNG SEBAGAI PENGAWAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/21991>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Peranan Bupati Sebagai Pengawas, Pengelolaan Keuangan Desa

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 > >>