KEWENANGAN BADAN PETANAHAN NASIONAL TERHADAP KEPUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG MEMBATALKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi permasalahan hukum terhadap kewenangan Badan Pertanahan Nasional terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan sertifikat hak milik atas tanah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu penyebab terjadinya pembatalan sertipikat hak milik atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta bagaimana kedudukan Badan Pertanahan Nasional terhadap pembatalan sertipikat hak milik atas tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang beranjak dari kekosongan norma hukum yaitu pada Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tidak ada penjelasan tentang tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional terkait sertipikat yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena dalam hal ini sertifikat hak atas tanah dikeluarkan atau diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara ialah sertifikat hak atas tanah serta adanya gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan permasalahan yang berkaitan dengan dugaan adanya sertifikat asli tapi ganda dan sertifikat asli tapi palsu (cacat hukum dan administrasi).