PENERAPAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PADA OBYEK WISATA KERTHA GOSA SEBAGAI PENUNJANG PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh Penerapan Pemungutan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Sebagai Penunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Penerapan Retribusi Pada Obyek Wisata Kertha Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung dan Faktor Penghambat Dalam Pemungutan Retribusi Obyek Wisata Kerta Gosa Guna Menunjang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klungkung. Tulisan ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan terhadap permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat kemudian menganalisanya dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan retribusi pada obyek wisata Kertha Gosa guna untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung, belum dilakukan secara optimal. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan retribusi tersebut diantaranya belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dan juga kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa. Adapun faktor penghambat dalam pemungutan retribusi obyek wisata Kertha Gosa guna menunjang pendapatan asli daerah Kabupaten Klungkung, antara lain; Belum disahkannya Peraturan Bupati Klungkung tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, serta kurang efektifnya sarana prasarana di objek wisata Kertha Gosa.