MATERI MUATAN DISKRIMINATIF FATWA LEMBAGA ADAT MELAYU DALAM PELAKSANAAN PILKADA DI KABUPATEN ROKAN HULU
Abstract
Lembaga Adat Melayu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengeluarkan sebuah fatwa pada tahun 2011 yang menyatakan bahwa bakal calon kepala daerah di Kabupaten Rohul harus berasal dari putra asli daerah atau orang yang lahir dari keturunan asli Rohul. Fatwa tersebut masih tetap berlaku hingga pilkada Kabupaten Rohul yang diselenggarakan tahun 2015 lalu. Bahkan hingga saat ini fatwa tersebut juga belum dicabut sehingga besar kemungkinan akan tetap dipakai sebagai acuan dalam pilkada Kabupaten Rohul yang akan dilaksanakan tahun 2021 mendatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analisa konsep hukum. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah fatwa tersebut bersifat diskriminatif dan untuk mengetahui apakah fatwa tersebut relevan untuk dijadikan acuan dalam penetapan calon kepala daerah di Kabupaten Rohul.