PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

  • Ida Bagus Rehadi Yoya Brahmana
  • I Wayan Parsa
  • Nengah Suharta

Abstract

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 20014  dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas; asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-08-31
How to Cite
REHADI YOYA BRAHMANA, Ida Bagus; PARSA, I Wayan; SUHARTA, Nengah. PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], aug. 2017. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/33298>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>