LEGALITAS PENAMBANGAN MATERIAL GALIAN C DI KAWASAN GEOPARK BATUR, KECAMATAN KINTAMANI, KABUPATEN BANGLI
Abstract
Geopark merupakan konsep yang bertujuan untuk menggali, mengembangkan, menghargai, dan mengambil manfaat dari hubungan erat antara kawasan lindung geologi dan segi lainnya dari warisan alam berupa budaya, serta nilai-nilai di area tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legalitas penambangan material galian c di kawasan geopark Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Penulisan ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kawasan geopark Batur merupakan kawasan lindung dan merupakan kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan. Semua kegiatan pertambangan di kawasan geopark Batur merupakan kegiatan yang tidak sah secara hukum karena tidak memiliki izin usaha pertambangan. Hambatan-hambatan yang dijumpai dalam usaha penertiban penambangan material galian c adalah belum seluruh kawasan geopark dibebaskan dari hak milik, menambang merupakan kebiasaan masyarakat, kurangnya koordinasi dari pemerintah, kurangnya lapangan pekerjaan, serta kegiatan penambangan merupakan sumber penghidupan masyarakat.