INTERVENSI RUSIA DI UKRAINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Intervensi Rusia di Ukraina terjadi akibat krisis yang membahayakan wargaketurunan Rusia di Ukraina pasca lengsernya Presiden Ukraina Victor Yanukovich.Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangiterjadinya intervensi serta menganalisis legalitas intervensi yang dilakukan Rusia diUkraina ditinjau dari perspektif Hukum Internasional. Tulisan ini merupakan penulisanhukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untukmenganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatanfakta berkaitan dengan analisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalamintervensi tersebut. Dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 faktor utama yangmengakibatkan terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina, yaitu geopolitik,demografis, dan sosial-politik. Dapat pula dikemukakan bahwa intervensi yangdilakukan Rusia terhadap ukraina merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggarprinsip non-intervensi sebagaimana tertuang di dalam berbagai instrumen HukumInternasional.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
NINDYA WASISTA ABI, Ida Bagus; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu; SRI UTARI, Anak Agung.
INTERVENSI RUSIA DI UKRAINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/15277>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Intervensi, Rusia, Ukraina, Hukum Internasional