PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERDAGANGAN CROSS-BORDER ILLEGAL MELALUI TIKTOK SHOP
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis Undang Undang Perlindungan Konsumen terkait perdagangan Cross-Border illegal, dimana produk-produk impor yang tidak berlisensi BPOM dan SNI dapat masuk ke Indonesia dan diedarkan melalui social ecommerce salah satunya Tiktok Shop. Kerugian sejumlah konsumen yang timbul akibat dari peredaran produk impor oleh pelaku usaha menjadi tanggungjawab pelaku usaha yang memiliki kewajiban mengganti rugi barang atau jasa tersebut terlebih lagi jika barang tersebut tidak berlisensi BPOM dan SNI. Selain itu, dalam upaya penyelesaian sengkata tersebut, konsumen mendapatkan advokasi dan perlindungan yang mana pemerintah telah memfasilitasinya dengan dibentuknya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Menindaklanjuti permasalahan Cross-Border illegal ini, pemerintah sempat menutup Tiktok Shop kemudian dizinkan beroperasi kembali dengan syarat harus membuka social commerce yang lain, dikarenakan proses yang lama Tiktok Shop kemudian mengakusisi Tokopedia terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi kembali Cross-Border illegal di Indonesia.