JERAT PIDANA TERHADAP PELAKU PERETAS SISTEM KOMPUTER SECARA ILEGAL (HACKER) DALAM PERPSEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Perkembangan teknologi di era globalisasi ini dapat memberikan peluang bagi pelaku kejahatan, kejahatan yang semakin merajalela salah satunya adalah kejahatan siber. Peretasan atau hacking termasuk dalam kejahatan mayantara. Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian dari hacker, sanksi pidana dan upaya penanggulangannya guna mengetahui akibat hukum terjadi akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku peretasan dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Metode penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif, dimaksudkan untuk menganalisisi kaidah hukum berkaitan dengan perkara pidana hacking, yang bersumber dari bahan hukum primer maupun sekunder selanjutnya dianalisis dengan cara kualitatif guna mendapat jawaban atas permasalahan. Hasil studi menunjukkan bahwa kejahatan dunia maya yang menggunakan data atau informasi di internet semakin meningkat sebagai akibat dari kemajuan teknologi informasi berbasis komputer. Pelaku peretas jika terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenakan pasal 30 UU ITE dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara dan/ atau denda maksimal Rp. 800.000.000. Banyak unsur yang perlu dibenahi untuk mengatasi kejahatan siber, yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan penyempurnaan perangkat hukum pidana indonesia, meningkatkan sumber daya manusia dari para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
In this age of globalization, technological advancement may offer possibilities for criminals, one of which is cybercrime. Hacking is included in cybercrime. This paper will discuss the definition of hacking, criminal sanctions and countermeasures in order to learn the repercussions of actions on the law committed by the perpetrators of hacking in the perspective of criminal law in Indonesia. The research method used in this study is normative legal research methods intended to analyze legal rules related to criminal cases of hacking, which are sourced from primary law and secondary legal materials and then analyzed in a qualitative way to get answers to problems. The study's findings indicate that cybercrime using data on the internet is increasing as a result of advances in computer-based information technology. Hackers if proven to have committed a criminal offense can be subject to article 30 of the ITE Law with a maximum sentence of 8 years in prison and / or a maximum fine of Rp. 800,000,000. Many elements need to be addressed to overcome cybercrime, which can be done by improving the Indonesian criminal law apparatus, increasing the human resources of investigators, building forensic computing facilities, and conducting preventive countermeasures.