UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: SUDAHKAH MELINDUNGI PENYANDANG DISABILITAS?

  • Made Yoga Keysa Wira Gandhi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Maksud utama penelitian peneliti adalah guna mencerahkan masyarakat umum tentang perlindungan hukum yang disediakan otoritas pemerintahan untuk para penyandang disabilitas yang dilecehkan secara seksual. Metode penelitian normatif adalah ide dari tulisan penulis dengan memakai pendekatan perundang-undangan, menilai semua masalah kriminal dari berbagai perspektif yang berbeda dan memikirkannya melalui metode perundang-undangan dengan cara mencermati pedoman juga hukum. Temuan penulis sejalan Bersama UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.31/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil evaluasi artikel ilmiah ini, disimpulkan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi yang sama untuk menjadi korban pelecehan seksual layaknya orang normal. Dengan adanya UU TPKS Pasal 26 hingga Pasal 29 UU TPKS terkait memberikan Pendampingan Korban dan Saksi dan Pasal 42 hingga Pasal 47 UU TPKS memberikan pelindungan korban penyandang disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual. Jadi secara normatif, dapat dikatakan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah menunjukkan keberpihakannya untuk melindungi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual.


The main aim of the researcher's research is to educate the general public about the legal protection that government authorities provide for people with disabilities who are sexually harassed. The normative research method is the idea of the author's writing using a statutory approach, assessing all criminal matters from different perspectives, and thinking about them through statutory methods by examining guidelines as well as laws. The authors' findings are in line with Law No. 8/2016 concerning Persons with Disabilities, Law No. 39/1999 concerning Human Rights, Law No. 31/2006 concerning the protection of Witnesses and Victims, as well as Law No. 12/2022 concerning Crimes of Sexual Violence. Based on the evaluation results of this scientific article, it was concluded that people with disabilities have the same potential to become victims of sexual harassment as normal people. The existence of the TPKS Law provides efforts to protect persons with disabilities who are victims of sexual harassment. So normatively, it can be said that Law No. 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence has shown its alignment to protect persons with disabilities who are victims of sexual violence.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-19
How to Cite
GANDHI, Made Yoga Keysa Wira; WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu Dike. UU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL: SUDAHKAH MELINDUNGI PENYANDANG DISABILITAS?. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 3177-3187, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/106793>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles