PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk menyalurkan informasi perihal perlindungan hukum yang dijamin oleh Negara Indonesia terhadap perempuan penyandang disabilitas yang mengalami kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan meninjau segala hukum yang ada dari berbagai aspek dan juga pendekatan terhadap perundang-undangan yang dijalankan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 31 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; dan konvensi-konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia merupakan bentuk-bentuk dari perlindungan hukum tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh para perempuan penyandang disabilitas. Dalam kasus kekerasan seksual yang dialami oleh penyandang disabilitas, hakim wajib memberikan hasil putusan dengan seadil-adilnya dikarenakan presepsi masyarakat yang sangat melekat mengenai para penyandang disabilitas, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Hal ini menjadi sangat rancu, karena belum adanyan peraturan perundang-undangan yang mengatur ssecara spesifik, melainkan hukuman pidana yang berdasarkan hati nurani yang mengacu pada dampak yang akan ditimbulkan oleh pelaku kepada korban.
The purpose of this text is which has the aim of distributing information about forms of legal protection for women with disabilities who experience sexual violence. This research uses a normative research method, by reviewing all existing laws from various aspects and also approaches to the legislation that is carried out by analyzing the relevant legislation. The results of this study indicate that the form of legal protection for women with disabilities who experience sexual violence has been guaranteed by the State of Indonesia as stipulated in several laws, namely Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights; UU no. 31 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims; UU no. 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities; and conventions that have been ratified by Indonesia. In cases of sexual violence experienced by persons with disabilities, the judge is obliged to give the results of the decision as fairly as possible. Due to the very attached public perception of persons with disabilities, the perpetrators must receive a more severe punishment. This becomes very ambiguous because there are no laws and regulations that specifically regulate it, but criminal penalties based on conscience which refer to the impact that will be caused by the perpetrator to the victim.