URGENSI PENDAFTARAN MEREK TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK

  • I Gusti Ayu Agung Ananda Gayatri Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Made Aditya Pramana Putra Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk memahami pengaturan pendaftaran merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek serta Indikasi Geografis dan mengetahui akibat hukum yang akan timbul apabila tidak mendaftarkan merek Usaha Dagangnya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif yang mengacu pada UU Merek serta dianalisi menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa mendaftaran merek usaha sangat penting dalam menetapkan kepemilikan sebuah merek. Pemilik usaha yang sudah mendaftarkan merek yakni satu-satunya pihak yang berhak terhadap merek itu. Merek akan dilindungi oleh hukum kekayaan intelektual apabila sudah terdaftar pada Dirjen KI Kemenkumham. Pelaku usaha harus memenuhi syarat administratif serta substantif guna mendaftarkan merek dagangnya. Tidak mendaftarkan sebuah merek, maka merek itu tidak mempunyai perlindungan hukum. Mendaftarkan merek sangat berperan penting untuk mendapatkan perlindungan hukum supaya merek mempunyai jaminan untuk tak ditiru ataupun dipakai secara tak sah atau perbuatan menentang hukum yang lain.


This study aims to understand the regulation of trademark registration based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and to find out the legal consequences that will arise if the trade mark is not registered. The research method used is the normative legal method which refers to the Trademark Law and is analyzed using a statutory approach. The results of the study show that registering a business mark is very important in determining the ownership of a brand. The business owner who has registered the mark is the only party entitled to that mark. Trademarks will be protected by intellectual property law if they have been registered with the Director General of Intellectual Property Rights, the Ministry of Law and Human Rights. Business actors must fulfill administrative and substantive requirements in order to register their trademarks. Not registering a trademark means that the mark has no legal protection. Registering a mark plays an important role in obtaining legal protection so that the mark has a guarantee not to be imitated or used illegally or in other unlawful acts.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-05
How to Cite
GAYATRI, I Gusti Ayu Agung Ananda; PUTRA, Made Aditya Pramana. URGENSI PENDAFTARAN MEREK TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 2042-2050, apr. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/95487>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles