PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT KLAIM BERLEBIH OBAT-OBATAN DAN SUPLEMEN DALAM PERIKLANAN OLEH INFLUENCER
Abstract
Penulisan artikel ini untuk memberi pemahaman tentang pengaturan perlindungan konsumen terkait periklanan klaim berlebih obat-obatan dan suplemen pelengkap dengan cara endorsement di Indonesia serta mengenai sanksi terhadap pelaku usaha apabila konsumen merasa dirugikan oleh klaim berlebih yang dimuat dalam konten endorsement. Metode normatif digunakan pada penelitian ini dengan melakukan analisis Peraturan Perundang-undangan serta literatur pendukung. Hasil studi menemukan terdapat Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia untuk mengatur pencantuman kata-kata klaim berlebih dalam periklanan obat-obatan dan suplemen kesehatan. Tetapi belum ada peraturan yang secara spesifik membahas tentang larangan klaim berlebih dalam periklanan obat-obatan dan suplemen kesehatan melalui endorsement. Pelaku usaha dapat diberikan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Periklanan Obat apabila konsumen merasa dirugikan oleh klaim berlebih dalam konten endorsement obat-obatan dan suplemen kesehatan.
The article is written to provide an understanding of consumer protection regulations regarding advertising overclaims for medicines and complementary supplements by means of endorsements in Indonesia and what sanctions can be imposed on business actors if consumers feel disadvantaged by excessive claims contained in endorsement content. The research uses normative methods, which analyze statutory regulations and related literature. This study found that there is laws and regulations in Indonesia that regulate the inclusion of excessive claim words in advertising for medicines and health supplements. However, there are no regulations that specifically prohibit excessive claims in endorsement advertising of medicines and health supplements yet. Business owners may be subject to administrative sanctions and criminal sanctions as stated in Undang-undang No. 8 of 1999, Consumer Protection and Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency No. 2 of 2021, Guidelines for Supervision of Drug Advertising if consumers feel disadvantaged by excessive claims in endorsement content for medicines and health supplements.