IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK PADA PENYALURAN KREDIT PADA BANK UMUM MILIK PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui lebih dalam tentang penyebab terjadinya kredit macet yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon, Denpasar dan mengetahui Implementasi prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit pada Bank Umum Milik Pemerintah daerah di Provinsi Bali yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon Denpasar. Penulisan artikel ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan lokasi penelitian di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon, Denpasar menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pemberian kredit di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Renon, Denpasar pada dasarnya sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan berdasarkan prinsip 5C sebagai awal dalam pemberian kredit. Faktor penyebab terjadinya kredit macet yang ada di PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Khususnya Cabang Renon diakibatkan oleh faktor eksternal yaitu akibat pandemi covid-19.
Kata Kunci: Implementasi, Prinsip kehati-hatian, Kredit macet.
This study aims to find out more about causes of non-performing loans at PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, Renon branch, Denpasar and knows the implementation of the prudential principle in lending to the Regional Government-Owned Commercial Banks in the Province of Bali, PT.Bank Pembangunan Daerah Bali, Renon branch, Denpasar. Writing this article the type of research used is empirical research, with the research location at. PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Renon branch, Denpasar, with a statute approach and factual approach. The result showed that in granting credit at PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Renon branch, Denpasar, has applied the prudential principle based on the 5C principle at the beginning of lending. Factors causing the occurrence of non-performing loans in PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, Renon branch, Denpasar, was caused by external factors, namely the Covid-19 pandemic.
Key words: Implementation, Precautionary principle, Non-performing loans.