LEGALITAS RANGKAP JABATAN SEORANG DIREKSI PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI SEKUTU KOMPLEMENTER PADA CV
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas rangkap jabatan seorang direksi perseroan terbatas sebagai sekutu komplementer pada persekutuan komanditer. Penelitian ini berfokus pada tindakan rangkap jabatan seorang direksi yang berpeluang terhadap terjadinya konflik kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan. Melalui metode penelitian metode yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan analisis yang disajikan secara deskriptif penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dalam mengemukakan pentingnya tugas serta wewenang masing-masing organ perseroan terbatas dan sekutu pada persekutuan komanditer. Kemudian, penulis menemukan hasil penelitian bahwa tiadanya benang merah atas peraturan mengenai rangkap jabatan yang dilakukan seorang direksi perseroan terbatas khususnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tidak adanya larangan bagi sekutu komplementer untuk merangkap jabatan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang membuka peluang bagi direksi perseroan terbatas untuk merangkap jabatan sebagai sekutu komplementer dalam persekutuan komanditer.
This study aims to examine the legality of concurrent positions of a director of a limited liability company as a complementary partner in a limited partnership. This research focuses on the act of concurrent positions of a director which has the opportunity for a conflict of interest to occur which can be detrimental to the company. Through the normative juridical research method with a statutory, conceptual, and analytical approach that is presented descriptively the author uses primary, secondary, and tertiary legal materials in explaining the importance of the duties and authorities of each organ of a limited liability company and partners in limited partnerships. Then, the authors found the results of the research that there is no common thread for regulations regarding concurrent positions carried out by a director of a limited liability company, especially in Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies and there is no prohibition for complementary partners to hold concurrent positions in the Commercial Code. open opportunities for directors of limited liability companies to hold concurrent positions as complementary partners in limited partnerships.