KEPASTIAN HUKUM CRYPTO ASSET DALAM INVESTASI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum terkait aset kripto (crypto asset) apabila digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia, serta mengidentifikasi langkah-langkah penyelesaian sengketa dalam investasi cryptocurrency di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran secara tegas dilarang oleh Bank Indonesia karena berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Namun, dalam aspek lain, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dengan demikian, terdapat dualisme dalam pengaturan aset kripto di Indonesia, di mana penggunaannya sebagai alat transaksi dilarang, tetapi diperbolehkan dalam aktivitas perdagangan sebagai aset investasi. Terkait penyelesaian sengketa dalam investasi cryptocurrency, penelitian ini menemukan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, yaitu: (1) penyelesaian melalui musyawarah mufakat sebagai upaya awal, (2) penyelesaian melalui jalur litigasi jika tidak tercapai kesepakatan, dan (3) penyelesaian melalui jalur non-litigasi, seperti arbitrase oleh Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini menegaskan bahwa meskipun aset kripto diakui sebagai komoditas, diperlukan regulasi yang lebih jelas dan harmonis guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan investor di Indonesia.
This study aims to examine and analyze the legal certainty of crypto assets when used as a transaction instrument in Indonesia, as well as to identify dispute resolution steps in cryptocurrency investment in the country. The research employs a normative legal research method with a statute approach and a conceptual approach. The findings indicate that the use of crypto assets as a payment instrument is explicitly prohibited by Bank Indonesia due to its potential to disrupt financial system stability and harm the public. However, in another aspect, crypto assets are recognized as commodities that can be traded under the supervision of the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (BAPPEBTI). Consequently, there is a dualism in the regulation of crypto assets in Indonesia, where their use as a transaction instrument is prohibited, but they are allowed in trading activities as investment assets. Regarding dispute resolution in cryptocurrency investment, this study finds that several mechanisms can be pursued, namely: (1) resolution through deliberation and consensus as an initial effort, (2) litigation if no agreement is reached, and (3) non-litigation resolution, such as arbitration by the Commodity Futures Trading Arbitration Agency (BAKTI) or through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). This study emphasizes that although crypto assets are recognized as commodities, clearer and more harmonized regulations are needed to provide legal certainty for business actors and investors in Indonesia.