PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK OBAT PELANGSING BERBAHAYA YANG TIDAK TERDAFTAR DI BPOM
Abstract
Tujuan studi ini ialah untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang menderita kerugian dari penggunaan produk obat pelangsing yang tidak terdaftar BPOM serta untuk mengetahui tanggung jawab dari pelaku usaha terhadap konsumen pemakai obat pelangsing berbahaya. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sumber bahan hokum primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah metode kepustakaan. Kutipan hukum primer dan tambahan membentuk sumber hukum yang digunakan. Teknik analisis deskriptif adalah metode analisis yang diterapkan pada penelitian ini.Hasil penelitian in menerangkan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, maka konsumen tersebut wajib diberikan perlindungan hukum sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 4 UU perlindungan Konsumen terkhususnya pada ketentuan huruf a dan c. Selanjutnya mengenai kewajiban yang dimiliki oleh peaku usaha apabila konsumen pengguna produk mengalami ketidaknyamanan/kerugian maka wajib memberi pertanggungjawaban berupa ganti kerugian atas apa yang telah ia perbuat selama menjalankan usahanya sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat 2 dan bantuan medis sesuai Pasal 61 UU Perlindungan Konsumen.
The study's main goal was to get a thorough understanding of the legal safeguards that are available to consumers who suffer harm from using slimming medicine items that are not BPOM-registered and constitute a risk to their health. This study also intends to clarify the obligations placed on corporate organizations in relation to these items. With reference to the current laws and rules in Indonesia, particularly Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, an empirical juridical methodology was applied in this inquiry. The primary and supplementary legal citations make up the employed legal sources. A thorough assessment of the pertinent literature is required while compiling legal sources, and descriptive analysis is the method of analysis applied. The results demonstrate that Article 4 of the Consumer Protection Law, notably paragraphs a and c, provides protection for customers who suffer losses as a result of using risky diet pills that are not registered with BPOM. Additionally, business actors must provide compensation in accordance with Article 19 paragraph 2 and medical help in accordance with Article 61 of the Consumer Protection Law.