TANGGUNG JAWAB PUBLIC FIGURE ATAS MEDIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan hukum berkaitan dengan penyebaran informasi kepada konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) serta mengkaji tanggung jawab public figure yang menyebarkan informasi tidak benar di media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian dalam studi ini mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan analisis hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa Seorang public figure sebagai pihak yang berkedudukan sebagai jasa pengiklan suatu produk wajib untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Pengaturan penyebaran informasi kepada konsumen berkaitan dengan promosi produk telah secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PK. Seorang public figure yang menyebarkan informasi tidak benar berkaitan dengan promosi produk melalui social media yang dapat menimbulkan kerugian konsumen dapat dituntut pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan Pasal 45 A ayat (1) UU ITE.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, dan Public figure
ABSTRACT
This study aims to identify and analyze legal arrangements relating to the dissemination of information to consumers based on the laws and regulations, namely Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) and to examine the responsibility of public figures who disseminate false information on social media based on the Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). The type of research in this study uses a normative juridical research method with a statutory approach, a conceptual approach and a legal analysis approach. The results of the study indicate that a public figure as a party who is domiciled as an advertiser of a product is obliged to provide correct information to consumers. The regulation of information dissemination to consumers related to product promotion has been expressly regulated in the provisions of Article 4, Article 7, Article 8 and Article 10 of the UU PK. A public figure who disseminates untrue information related to product promotion through social media that can cause consumer losses can be held accountable under the provisions of Pasal 45 A ayat (1) UU ITE.
Keywords: Legal Protection, Consumer, and Public figure