ANALISIS YURIDIS PENEMUAN ALAT BUKTI BARU PASCA DITETAPKANNYA PUTUSAN PENGADILAN DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengadilan menilai dan memperlakukan alat bukti baru yang muncul setelah putusan pengadilan dalam perkara pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normative. Jenis penelitian ini bertumpu pada analisis norma hukum yang berlaku dalam konteks hukum pidana, khususnya terakit prosedur dan syarat keabsahan alat bukti baru. Sumber data utama diperoleh melalui studi kepustakan dan analisis perundang-undangan, putusan pengadilan, serta pendapat para ahli hukum. Sumber bahan hukum yang diperoleh dari penulisan kepustakaan seperti bahan hukum primer berupa Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahan hukum sekunder yang digunakan terdiri jurnal hukum dan kasus hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, alat bukti baru yang muncul setelah putusan pengadilan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) berdasarkan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP. Pengadilan berwenang menilai keabsahan bukti baru ini dan memutuskan apakah bukti tersebut cukup kuat untuk mempengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, penerimaan alat bukti baru dalam proses peradilan pidana ini sering kali tidak diiringi dengan penilaian yang konsisten. Diperlukan standar evaluasi yang lebih terukur untuk memastikan bahwa bukti baru diperlakukan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.
This study aims to analyze how the court assesses and treats new evidence that emerges after a court ruling in criminal cases in Indonesia. This research employs normative legal research methods with a normative juridical approach. The research relies on the analysis of legal norms applicable within the context of criminal law, particularly regarding procedures and requirements for the validity of new evidence. The primary data source is derived from library research and the analysis of legislation, court decisions, and expert legal opinions. Legal materials are obtained from library research, including primary legal sources such as Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure. Secondary legal materials used consist of law journals and legal case studies. The results of this study indicate that, under Indonesian criminal law, new evidence that arises after a court ruling can be used as a basis for submitting a judicial review (Peninjauan Kembali, PK) pursuant to Article 263 paragraph (2) letter a of the Criminal Procedure Code. The court has the authority to assess the validity of this new evidence and determine whether it is strong enough to influence a decision that has already become legally binding. However, the acceptance of new evidence in the criminal justice process is often not accompanied by consistent assessment. A more measurable evaluation standard is required to ensure that new evidence is treated fairly, thereby preserving public trust and justice within the criminal justice system.