KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI

  • Farrel Auriel Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Gusti Ayu Arya Prima Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Fokus utama penelitian ini yaitu guna mengetahui apakah perkawinan beda agama oleh WNI di luar negeri dapat dikatakan sah atau tidak. Jenis penelitian yuridis normatif merupakan jenis penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini. Bahan pustaka dipergunakan untuk penelitian ini. Penelitian ini mengkaji hukum dan aturan yang mengatur perkawinan. Perkawinan beda agama sebagai hal yang lumrah terjadi di Indonesia yang merupakan negara multikultural. Perkawinan ini sudah berlangsung lama dan terjadi di masyarakat dari semua kelas sosial. Akan tetapi dikarenakan perkawinan adalah urusan pribadi tetapi juga publik, negara dapat mengatur bagaimana masyarakatnya melaksanakan perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa perkawinan bukan hanya merupakan urusan hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga merupakan persoalan keagamaan. Tidak ada cara untuk memisahkan perkawinan dari agama karena merupakan peristiwa sakral dan mengikuti kaidah agama masing-masing. Dalam menghindari ketentuan tersebut, pasangan beda agama biasanya menikah di luar negeri untuk mendapatkan keabsahan perkawinan mereka. Hal ini karena perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan agama hanya dapat dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia, sehingga perkawinan tersebut sebenarnya melanggar hukum nasional, dianggap sebagai penyelundupan hukum, dan oleh karena itu dianggap batal sesuai dengan istilah "fraus omnia corumpit".


This research focuses on determining whether interfaith marriages conducted by Indonesian citizens abroad can be considered valid or not. A juridical-normative research approach is employed in this study, utilizing literature review as its methodology. This research examines the laws and regulations governing marriage. Interfaith marriages are common in Indonesia, a multicultural country, and have been prevalent across various social classes for a long time. However, because marriage is both a personal and public matter, the state has the authority to regulate how its citizens conduct marriages. Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 states that marriage is not only a legal matter for the Indonesian society but also a religious issue. There is no way to separate marriage from religion as it is a sacred event and follows the principles of each respective religion. To circumvent these provisions, interfaith couples typically marry abroad to validate their marriage, as marriages that do not meet religious requirements can only be performed outside the jurisdiction of Indonesia's laws. Therefore, such marriages are deemed to violate national laws, considered as legal evasion, and consequently nullified under the doctrine of "fraus omnia corumpit".

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-06-12
How to Cite
AURIEL, Farrel; DEWI, Gusti Ayu Arya Prima. KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN OLEH WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Kertha Desa, [S.l.], v. 12, n. 1, p. 4051-4061, june 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/114588>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles