PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB BANK PADA KEJAHATAN INTERNET BANKING
Abstract
Tujuan penulisan karya ilmiah ini yakni untuk mengetahui serta memahami pengaturan mengenai Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dan Tanggung Jawab Bank pada kejahatan internet banking. Dalam mengkaji tulisan ilmiah ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan dari suatu peraturan perundang-undangan yang disebut (statute approach) dan pendekatan konseptual. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini menerangkan bahwa pengaturan khusus terhadap perlindungan konsumen sudah ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta peraturan lainnya seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU/11/2008 tentang Informsi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 2 UU/11/2008 tentang ITE menentukan bahwa penyelenggara bertanggung jawab terhadap objek yang diselenggarakan. Penjelasan mengenai ketentuan tersebut menggandung makna jika sebuah bank dalam menjalankan sistem harus bertanggubgjawab atas kerugian yang timbul. Namun terdapat mengecualian jika murni kerugian itu berasal dari konsumen itu sendiri baik berupa kelalaian maupun kesalahan. Selanjutnya didalam ayat 2 Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/Pbi/2020 mengenai Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dijelaskan bahwa penyelenggara bertanggungjawab atas kerugian yang berasal dari pengurus dan/atau pegawai penyelenggara. Secara garis besar belum terdapat pengaturan khusus mengenai kejahatan internet banking sehingga belum terciptanya kepastian hukum terhadap permasalahan yang timbul mengenai kejahatan internet banking tersebut.
The purpose of writing this scientific work is to find out and understand the regulations regarding legal protection for consumers and bank responsibility for internet banking crimes. In reviewing this scientific paper, we use a normative legal method with an approach from a statutory regulation called a statute approach and a conceptual approach. The results of this scientific work explain that special regulations for consumer protection already exist in Law of the Republic of Indonesia No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, as well as other regulations such as Law of the Republic of Indonesia no. 10 of 1998 concerning amendments to Law no. 7 of 1992 concerning Banking and Law of the Republic of Indonesia no. 19 of 2016 amendments to Law 11/2008 concerning Electronic Information and Transactions. Article 2 of Law 11/2008 concerning electronic transaction information stipulates that the organizer is responsible for the object being held. The explanation of these provisions means that a bank, in running the system, must be responsible for losses that arise. However, there are exceptions if the loss originates purely from the consumer himself, whether in the form of negligence or error. Furthermore, in paragraph 2 of Bank Indonesia Regulation no. 22/20/Pbi/2020 concerning Bank Indonesia Consumer Protection explains that the organizer is responsible for losses originating from the organizer's management and/or employees. In general, there are no special regulations regarding internet banking crimes so that legal certainty has not been created regarding problems that arise regarding internet banking crimes.