TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KAWIN MEWARANG DALAM PERKAWINAN PADA GELAHANG
Abstract
Tujuan studi ini disusun untuk mengetahui keabsahan dari perjanjian kawin mewarang yang dilakukan pada perkawinan pada gelahang, serta akibat hukum yang timbul dari perjanjian kawin mewarang dalam perkawinan pada gelahang. Studi ini menggunakan metodologi penelitian normatif terfokus pada pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Berdasarkan analisis pada penelitian ini, pelaksanaan perjanjian kawin mewarang mengacu pada Pasal 1320 KUHPer sehingga telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Selain itu, mengacu pada Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan, perjanjian ini dianggap sah asalkan berpegangan pada peraturan hukum, agama dan moral. Akibat hukum perjanjian kawin mewarang ini yakni status anak-anak mereka kelak sebagai ahli waris dan tanggung jawab mereka bersama atas rumah maupun tempat ibadah di kediaman kedua orang tuanya. Begitu pula, status hukum harta perkawinan menyangkut harta bersama dan harta bawaan akan sesuai dengan yang tertuliskan dalam perjanjian tersebut. Selain itu, untuk menghindari pembatalan di kemudian hari, perjanjian kawin mewarang haruslah dibuat secara tertulis yang disahkan oleh notaris atau pegawai pencatatan perkawinan sehingga isinya berlaku bagi pihak lain yang terlibat.
The aim of this study was to determine the validity of the mewarang marriage agreement carried out at a pada gelahang marriage, as well as the legal consequences arising from a mewarang marriage agreement in a pada gelahang marriage. This study uses a normative research methodology that focuses on statute approach and analysis of legal concepts. Based on the analysis in this research, the implementation of the mewarang marriage agreement refers to Article 1320 of the Civil Code so that it meets the requirements for the validity of an agreement. Apart from that, it refers to Article 29 paragraph (2) of the Marriage Law, this agreement is considered lawful provided it adheres to legal, religious, and moral regulations. The legal consequence of this mewarang marriage agreement is the future status of their children as heirs and their joint responsibility for the house and place of worship at the residence of their parents. Likewise, the legal status of marital assets regarding joint assets and inherited assets will be in accordance with what is written in the agreement. In addition, to avoid cancellation in the future, the mewarang marriage agreement must be made in writing and ratified by a notary or marriage registration officer so that its contents apply to the other parties involved.