KEABSAHAN KARYA SENI DIGITAL NFT (NON-FUNGIBLE TOKEN) SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DI INDONESIA
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan karya seni digital NFT yakni sebagai objek jaminan fidusia yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan instrumen hukum atau produk hukum dan pendekatan analisis konsep hukum. Sumber bahan hukum primer dalam penulisan ini yakni berupa KUH Perdata, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sumber bahan hukum sekunder dalam penulisan ini yakni berupa buku maupun artikel ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan permasalahn yang akan dibahas dalam karya tulis ini. Teknik penulisan pada artikel ini menggunakan studi kepustakaan dan dalam pembuatan artikel ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Bahwasannya hasil dalam Penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 499 KUH Perdata, karya seni digital NFT dapat digolongkan sebagai benda yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia karena telah memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal 503 KUH Perdata, karya seni digital NFT digolongkan sebagai benda yang tidak berwujud. Menurut perspektif UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karya seni digital NFT telah memenuhi unsur-unsur sebagai objek jaminan fidusia yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
This article aims to determine and analyze the validity of NFT (Non-Fungible Token) digital artwork, namely as an object of fiduciary security that applies in Indonesia. This research uses normative legal research methods with a legal instrument or legal product approach (The Statute Approach) and a legal concept analysis approach (Analytical & Conceptual Approach). The primary source of legal material in this writing is the Civil Code, Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees and Law No. 28 of 2014 concerning Copyright. Sources of secondary legal material in this writing are in the form of books or scientific articles that are related to the problems that will be discussed in this paper. The writing technique in this article uses library research and in writing this article uses qualitative descriptive data analysis techniques. In fact, the results of this research show that based on the provisions of Article 499 of the Civil Code, NFT digital works of art can be classified as objects that can be used as objects of fiduciary security because they fulfill the elements of these provisions. Based on the provisions of article 503 of the Civil Code, NFT digital artwork is classified as an intangible object. According to the perspective of Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees, NFT digital works of art have fulfilled the elements as objects of fiduciary guarantees as stated in Article 1 point 4 of Law no. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantees.