TINDAKAN KEGUNCANGAN JIWA YANG MELAMPAUI BATAS PADA NOODWEER EXCESS DALAM HUKUM PIDANA

  • Anak Agung Ngurah Agung Arya Bramastha Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alasan pembenar dalam hukum pidana di Indonesia dan untuk menganalisis batasan tindakan keguncangan jiwa yang hebat sebagai indikator adanya noodweer excess dalam hukum pidana. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian normative yang dianalisa menggunakan pendekatan peraturan perundang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian artikel ini, maka diperoleh kesimpulan bahwasannya pembelaan terpaksa (nodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2, yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-excess (pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Tindakan pembelaan terpaksa tersebut dikualifikasikan sebagai alasan pembenar. Sehingga terhadap putusan dari dinyatakannya terjadi noodweer maupun noodweer excess akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Batasan dari tindakan noodweer excess yakni bahwa tindakan tersebut timbul dari keguncangan jiwa yang hebat. Jiwa yang terguncang tersebut dimaknai sebagai suatu keadaan terdesak dalam rentan waktu yang singkat dan tidak dapat memberikan ruang untuk berfikir panjang atas serangan balik yang ditujukan pada lawan, atau dalam perspektif lain yakni harus dikaitkannya dengan suatu asas keseimbangan dan subsidairitas.


The purpose of writing this article is to analyze the arrangement of justifications in criminal law in Indonesia and to analyze the limits of acts of severe mental disturbance as an indicator of noodweer excess in criminal law. In this writing, the authors use normative research methods which are analyzed using statutory approaches, conceptual approaches and case approaches. Based on the research results of this article, it can be concluded that forced defense (nodweer) in the Criminal Code is divided into 2, namely noodweer (forced defense) and noodweer-excess (forced defense that exceeds the limit). The forced defense action is qualified as justification. So that the decision of stating noodweer or noodweer excess will release the defendant from all lawsuits. The limitation of noodweer excess actions is that these actions arise from great mental turmoil. The shaken soul is interpreted as a state of urgency in a short span of time and cannot provide space to think long over counterattacks aimed at opponents, or in another perspective, that must be linked to a principle of balance and subsidiaryity.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-07-20
How to Cite
BRAMASTHA, Anak Agung Ngurah Agung Arya; MAHARANI, I Gusti Ayu Stefani Ratna. TINDAKAN KEGUNCANGAN JIWA YANG MELAMPAUI BATAS PADA NOODWEER EXCESS DALAM HUKUM PIDANA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 2694-2703, july 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/104648>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles