Standarisasi Cemaran Mikrob Daun Sirsak (Annona muricata L.) sebagai Bahan Baku Sediaan Obat Tradisional
Abstract
Daun sirsak (Annona muricata L.) merupakan tanaman bahan obat tradisional yang berkhasiat dan memiliki komponen aktif sebagai antibakteri, antivirus, antijamur, antiparasit dan antiinflamasi. Ekstrak daun sirsak terbukti efektif sebagai bahan obat tradisional yang dikemas dalam bentuk sediaan salep/krim untuk penyakit dermatitis pada anjing. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui jumlah cemaran mikrob daun sirsak yang dibuat menjadi sediaan obat telah memenuhi standar cemaran mikrob yang diperbolehkan berdasarkan parameter dari Farmakope Herbal Indonesia (FHI) sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional dan Parameter Standar Umum Ekstrak Tumbuhan Obat Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2000. Pemeriksaan cemaran mikrob pada daun sirsak dilakukan dengan Uji Angka Lempeng Total (ALT) dan Uji Angka Kapang/Khamir (AKK). Hasil uji Angka Lempeng Total (ALT) dari sampel daun sirsak menggunakan media Plate Count Agar (PCA) yang diinkubasi pada suhu 35-37oC selama 24 jam menunjukkan angksa 3850 cfu/mL atau 3,85 x 103 cfu/mL. Sampel daun sirsak layak dan memenuhi standar yang ditentukan bentuk sediaan semi padat untuk angka lempeng total yaitu maksimal ? 107 koloni / g. Hasil uji Angka Kapang/Khamir (AKK) dari sampel daun sirsak menggunakan media Potato Dextrose Agar (PDA) yang diinkubasi pada suhu 20-25oC selama 3-5 hari menunjukkan angka 3200 cfu/mL atau 3,2 x 103 cfu/mL. Sampel daun sirsak layak dan memenuhi standar yang ditentukan bentuk sediaan semi padat untuk angka lempeng total yaitu maksimal ? 104 koloni / g.