PENGETAHUAN, SIKAP, DAN PERILAKU PENJUAL TERHADAP PELARANGAN PENGGUNAAN KANTONG BELANJA PLASTIK SEKALI PAKAI DI PASAR TRADISIONAL BADUNG KOTA DENPASAR
Abstract
ABSTRAK
Indonesia merupakan Negara kedua penyumbang sampah plastik yang dibuang ke laut pada tahun 2015 mencapai 187,2 juta ton. Beberapa kota di Indonesia akhirnya melakukan diet plastik, sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik termasuk Denpasar. Pemerintah kota Denpasar mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2018 mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik di Denpasar pada pusat perbelanjaan dan pasar modern pada tanggal 1 Januari 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengetahuan, sikap, dan perilaku penjual terhadap pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pasar Badung kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode cross-sectional dengan total sampel penjual di Pasar Badung sebanyak 86 orang. Pengambilan data dilakukan secara langsung kepada penjual dengan wawancara menggunakan kuesioner pengetahuan, sikap, dan perilaku. Teknik pengambilan sampel menggunakan convenience sampling pada penjual di Pasar Badung. Analisis data menggunakan analisis univariat secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjual yang berpengetahuan baik (53,49%), sikap baik (55,81%) dan perilaku kurang baik (50%). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa responden memiliki pengetahuan dan sikap baik namun masih banyak responden yang berperilaku kurang baik.