PERIHAL BATAS USIA DALAM HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA

  • Ni Made Kintan Oktavianti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Pramana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini berjudul Perihal Batas Usia dalam Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta mengtehaui terkait dengan batasan usia seorang anak yang dapat diangkat berdasarkan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia serta untuk mengetahui apakah pengangkatan terhadap seorang anak yang usianya sudah melampaui usia 18 tahun dianggap sah menurut hukum yang ada di Indonesia. Metode yang dipergunakan pada penyusunan jurnal ini ialah metode penelitian normative yang mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.  Bahan hukum yang dipakai dalam penulisan ini ialah  bahan hukum primer yang terdiri dari beberapa jenis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa berbagai buku maupun literatur, jurnal hukum, pandangan ahli sertajuga yurisprudensi yang berkaitan dengan pokok persoalan yang tengah dibahas.  Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan  bahwa ada 2 sistem hukum yang diberlakukan  prihal penganggkatan anak di Indonesia, yakni  hukum nasional dan hukum adat.  Diantara 2 sistem hukum tersebut, memiliki perbadaan pandangan mengenai hakikat pengangkatan anak. Namun perbedaan tersebut bukan merupakan suatu konflik norma, mengingat hukum negara mengakui keabsahan pengaturan hukum adat terkait pengangkatan anak. Jika bertolak dari konstitusi, maka pengangkatan anak terhadap orang yang sudah dewasa adalah hal yang legal menurut hukum, sepanjang bersesuaian dengan prasyarat dan ketentuan yang telah ditetapkan hukum adat(dalam hal ini khususnya hukum adat Bali). Arguementasi ini juga  berpedoman pada teori pluralisme hukum yang diberlakukan di Indonesia. 


Kata Kunci :  Batas Usia, Pengangkatan Anak , Hukum


 ABSTRACT


This writing is entitled Regarding the Age Limit in the Adoption Law in Indonesia. This study intend to examine and find out related to the age limit of a child who can be adopted under positive law enforced in Indonesia and to find out whether the adoption of a child who has exceeded the age of 18 is considered legal according to existing regulations in Indonesia. The method used in the preparation of this journal is a normative research method that uses a statutory approach and a conceptual approach .  The legal materials used in this research are in the form of primary legal materials consisting of several types of legislation and secondary legal materials in the form of various books or literature, legal journals, expert opinions and norms relating to the subject matter being discussed. Based on the results of the study, it can be concluded that there are two legal systems applied regarding child adoption in Indonesia, namely national law and customary law. Between the two systems of norms, there are dissimilar views on the nature of adoption. However, this difference does not constitute a conflict of norms, considering that state law recognizes the validity of customary law arrangements regarding child adoption. If it departs from the constitution, then the adopttion of children of adults is legal according to law, as long as it is in accordance with the prerequisites and clause stipulated by customary law (in this case especially Balinese customary law). This argument is also guided by the theory of legall pluralism applied in Indonesia.


 Keywords : Age Limit , Child Adoption , Law

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-19
How to Cite
OKTAVIANTI, Ni Made Kintan; PRAMANA, I Gede Pasek. PERIHAL BATAS USIA DALAM HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 676-688, feb. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/94045>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles