PERMASALAHAN FRASA “MENARUH SAMPAH” DALAM PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR

  • Desak Putu Eka Srinadi
  • Made Nurmawati

Abstract

Pada Pasal 3 ayat (1) Perwali No. 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar mengandung kekaburan frasa “menaruh sampah”. Adanya multitafsir dalam Perwali ini akan mengakibatkan inkonsisten dalam peraturan sampah sehingga akan terjadinya pertentangan norma.Oleh sebab itu, perlu ketegasan dari Pemerintah Kota Denpasar untuk merevisi Perwali tersebut guna mewujudkan kepastian hukum. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana permasalahan terkait frasa “menaruh sampah” dalam Pasal 3 ayat (1) serta dampak yang muncul jika adanya peraturan yang multitafsir.  Metode yang digunakan dalam artikel ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun hasil dan pembahasannya yaitu frasa “menaruh sampah” dalam Pasal 3 ayat (1) lebih tepat diganti dengan frasa “membuang sampah” untuk mencegah kekaburan norma dan akibat yang timbul dari peraturan yang multitafsir adalah adanya ketidak sesuaian atau kontradiktif antara aturan-aturan hukum yang berlaku sehingga memunculkan kebingungan bagi masyarakat.


 


Kata Kunci: Sampah, Pengelolaan, Aturan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-02-06
How to Cite
SRINADI, Desak Putu Eka; NURMAWATI, Made. PERMASALAHAN FRASA “MENARUH SAMPAH” DALAM PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 2, p. 1-13, feb. 2019. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/47910>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>