ANALISA YURIDIS KETINGGIAN BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

  • Ni Made Apriana Putri
  • I Putu Sudarma Sumadi

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Peraturan Daerah Kota Denpasar mengenai ketinggian Bangunan. Kita dapat mengetahui batas ketinggian yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 serta mengetahui sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini akan menggambarkan bagaimana syarat mengenai ketinggian bangunan di kota Denpasar, serta bagaimana Sanksi yang dijatuhkan apabila aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar menetapkan ketinggian bangunan gedung tidak boleh melebihi 15 meter, serta dijatuhkannya sanksi administrasi dan sanksi denda yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran.
Kata Kunci : Ketinggian Bangunan, Bangunan gedung, Tata Ruang Bali

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-15
How to Cite
PUTRI, Ni Made Apriana; SUMADI, I Putu Sudarma. ANALISA YURIDIS KETINGGIAN BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/38361>. Date accessed: 27 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)